BHABINKAMTIBMAS MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN (CATIN) PRA NIKAH DI BANJAR DINAS DALANG DESA
BHABINKAMTIBMAS MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN (CATIN) PRA NIKAH DI BANJAR DINAS DALANG DESA
POLDA BALI-POLRES TABANAN-POLSEK SELEMADEG TIMUR
Pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 09.00 s/d 11
12;30 wita. bertempat di Banjar dinas Dalang Desa, Desa dalang, Kec Seltim, Kab. Tabanan telah berlangsung giat Pendampingan Calon pengantin Pra nikah (Catin ) an. I Komang Dodii darmawan dgn Ni cening Winarsih oleh petugas dari PLKB kec Seltim Pemerintahan Desa Dalang, Bhabinkamtibmas termasuk dalam TPK ( team pendamping keluarga ) dalam rangka mensukseskan Program Semara Ratih Bupati Tabanan
Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Perbekel Desa dalang
- PLKB Kec. Seltim I Nyoman
Karyawan
- Bhabinkamtibmas Ds dalang
- Ketua PKK Desa dalang
- Kawil Dalang Desa
- Bidan Desa dalang.
- Kader Posyandu
- anggota Bpd.
. Sepasang calon pengantin
- dan peserta lebih kurang 15 orang.ngih
Adapun rangkaian Pembinaan yang dilaksanakan diantaranya :
Perbekel Desa dalang menyampaikan ucapan selamat datang kepada para petugas pendamping pra pernikahan yang sudah hadir untuk memberikan pembinaan kepada calon pengantin yang akan menempuh hidup baru dan membina rumah tangga baru kepada kedua mempelai, dalam kesempatan ini perbekel Desa dalang juga menyampaikan bahwa Pendampingan Catin pra nikah ini merupakan program pemerintah Kabupaten Tabanan yang disebut dengan Semara Ratih yaitu mencegah terjadinya anak yang lahir pendek dan tidak sehat yang disebut dengan Stunting, dengan dilaksanakan program pembinaan pra nikah ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi anak yang lahir stunting.
Kemudian dari PLKB Kecamatan Seltim menyampaikan kepada kedua mempelai untuk memprogramkan kehamilan guna mencegah terjadinya stunting dan memperoleh kelahiran bayi yang sehat, yaitu dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu guna memastikan kondisi kesehatan kedua mempelai.
Pada kesempatan ini pula Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan mengenai Undang Undang KDRT NO 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga diantaranya : Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga dengan harapan dalam rumah tangga tidak terjadi permasalahan yang berhadapan dengan hukum.
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar