Sebagai Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Anggota Unit Intelkam Polsek Manggis Jelaskan Tata Cara Pengisian Blanko SKCK.
Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Manggis.
Pada hari Jumat 7 Pebruari 2025 Piket Intelkam Polsek Manggis Aiptu I Wayan Sinarta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) An. I Putu Aria Putra alamat. BD. Labuhan, Ds. Antiga tentang tata cara pengisian Blanko SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi.
Dijelaskan juga bahwa adapun syarat-syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus SKCK yaitu : Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijasah Terakhir, Kartu Jaminan Kesehatan dan Pas Foto Berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, dimana sesuai PP RI No. 76 Tahun 2020, Pemohon dikenakan biaya PNBP sebanyak Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), namun pengurusan SKCK di Polsek hanya untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, jika untuk keperluan melamar Pegawai Negeri atau bekerja ke luar negeri harus dilakukan di Polres Karangasem atau Polda Bali.
I Putu Aria Putra sangat berterima kasih atas penjelasan dan pelayanan yang telah diberikan dan merasa sangat terbantu karena pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polsek sehingga tidak perlu datang ke Polres Karangasem.
Editor : Adiantara.
Publish: Humas Polsek Manggis.