Kapolres Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

20 November 2024 15:10:31 Wita | 8 views
Gambar

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin,S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu, 20/11/2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan di Pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung  Dr. Lapatawe B Hamka,SH., M.H. dengan dihadiri oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H, Kepala Rumah Tahanan Negeri Klungkung  Farit Wajdi, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Klungkung I Komang Setiawan, M.Si., Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana,S.T.K.,S.I.K.,  Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudartha, S.H. dan Perwakilan PJ Bupati Klungkung  Staff Ahli I Gusti Ngurah Suardika 


Kepala Kejaksaan Negri Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka,SH., M.H.,  menyampaikan Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa , dimana pada hari ini masih bisa melaksanakan dan hadir dalam kegaiatan Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap. 


Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini  merupakan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan.


Saat Menghadiri Kegiatan Kapolres Klungkung menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Klungkung atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana” ujar AKBP Alfons W.P Letsoin,S.I.K.,


“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan tindak pidana lainnya serta meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung” paparnya


Kapolres Klungkung juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Beliau berharap dengan kerjasama dan sinergitas semua pihak, Kabupaten klungkung dapat terbebas dari bahaya narkoba.


“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso. “Dengan kerjasama dan sinergitas semua pihak, Semoga Kabupaten Klungkung dapat terbebas dari bahaya narkoba dan menjadi daerah yang aman dan kondusif.”