Satresnarkoba Polres Klungkung Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Narkoba
Dalam kegiatan press release atas Seijin Bapak Kapolres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., kegiatan press release dilaksanakan di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, atas hasil pengungkapan kasus Narkoba pada bulan November 2024 dengan 1 (satu) tersangka laki-laki dengan inisial : ABWS, sudah pernah di hukum dalam kasus yang sama (residivis). (15/11/2024)
Tersangka tersebut ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 pukul 00.05 wita, di TKP berlokasi di Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra Dusun Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan di TKP dapat di amankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu : 10 Paket Sabu Total Berat BB : 2,72 Gram Brutto atau 0,93 Gram Netto
Tersangka inisial AWBS berperan sebagai pengedar/ perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.