Satuan Res Narkoba Polres Jembrana Berhasil Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

03 October 2024 15:30:18 Wita | 7 views
Gambar

Polda bali, polres jembrana, tribrata news.com –Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H.,M.H., dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya, S.H., menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Jembrana yang bertempat di Aula Mapolres Jembrana. Kamis ( 3/10/2024 )

Dihadapan para awak media cetak, media online dan media sosial yang hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., menyampaikan, Hari ini kita akan melaksanakan Release pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Jembrana, dalam pengungkapan kasus kali ini Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 4 orang pelaku dengan tempat kejadian perkara ( TKP ) yang berbeda – beda.


Yang pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/A/31/IX/2024/Spkt.Satresnarkoba/Polres Jembrana/Polda Bali, Tanggal 3 September 2024 sekira pukul 00.15 Wita, di Gang Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial ESF dan RP, kedua tersangka kita sangkakan dengan pasal 132 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kasus yang kedua berdasarkan LP/A/32/IX/2024/Spkt.Satresnarkoba/Polres Jembrana/Polda Bali, Tanggal 13 September 2024, sekira pukul 16.00 Wita, di Kamar Penginapan Pondok Ayu, dengan alamat Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial ES, tersangka kita prasangkakan dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pengungkapan kasus yang ketiga berdasarkan LP/A/33/IX /2024/Spkt.Satresnarkoba/Polres Jembrana/Polda Bali, Tanggal 9 September 2024, sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kel Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ASH, yang bersangkutan kita sangkakan dengan pasal pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“ Adapun ancaman hukuman yang diterima tersangka minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah) “ Tutup Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i. ( zed )