Nekat Selundupkan 13 Penyu Hijau Polda Bali Amankan WW Asal Abiansemal

24 March 2025 14:00:03 Wita | 35 views
Gambar

Saat Konferensi Pers didepan para awak media di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M., Sihombing S.I.K., didampingi Para Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kepala BKSDA Bali, menerangkan keberhasilannya dalam pengungkapan tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali, pada senin 24 maret 2025.


KBP Roy menyampaikan pada kesempatan ini kami sampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan :

*Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / III / 2025 / SPKT.DITKRIMSUS / POLDA BALI, tanggal 21 Maret 2025, dengan tersangka an. WW,  TKP sekaligus rumah tersangka yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung. Perkara dugaan tindak pidana Memburu, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati jenis penyu hijau.


Kronologis Penyelidikan :

*Berawal adanya informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Memburu, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati;

*Atas dasar tersebut pada tanggal 21 Maret 2025, Pukul 00.30 Wita Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di Sebuah rumah milik terduga WW yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, yang di duga tempat di simpannya satwa yang di lindungi tersebut.

*Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 13 ekor penyu hijau :

11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan  2 ekor penyu dalam keadaaan mati.

*Dari hasil temuan barang bukti di TKP tersebut dan hasil Intrograsi terhadap pemilik barang bukti, serta hasil pemeriksaan dari saksi-saksi kemudian di lakukan Gelar Perkara dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan bertempat di Ruangan Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari hasil penyidikan tersebut Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka an. WW alamat Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.


Modus Operandi tersangka WW membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur selanjutnya tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang/menitipkan satwa tersebut di Mobil Truck yang menuju ke Bali, selanjutnya Satwa tersebut di turunkan di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, tepatnya didekat patung Titi Banda padanggalak, kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumah tersangka yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung dengan menggunakan kendaraan Mobil Truck, selanjutnya penyu-penyu tersebut rencananya akan dijual ke pemesan untuk dikonsumsi.


Terhadap Tersangka inisial WW. terkait tindak pidana Memburu, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1990, Tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman hukuman PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 ( LIMA BELAS ) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT KATAGORI IV (Rp. 200.000.000,-) DAN PALING BANYAK KATAGORI VII (Rp. 5.000.000.000,-);


Berdasarkan kejadian tersebut kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Memburu, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Jika ada masyarakat yang menemukan terkait tindak pidana satwa yang dilindungi seperti tersebut diatas, bisa melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, jangan kawatir kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, tegas KBP Roy.