Sidak Penduduk Non-Permanen di Desa Pemaron, Belasan Warga Pendatang Terjaring Tanpa SKLD

25 April 2025 22:37:38 Wita | 14 views
Gambar

Singaraja, Buleleng - Pemerintah Desa Pemaron bersama Bhabinkamtibmas setempat menggelar operasi sidak penduduk non-permanen pada hari Jumat (25/4/2025), pukul 10.00 WITA. Kegiatan yang melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Pemaron, Aipda Dewa Putu Aripurwa, Sekretaris Desa Pemaron, Kasi Pemerintahan, serta Kelian Banjar Dinas Dauh dan Dangin Margi Desa Pemaron ini menyasar wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.


Sidak ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas diri lengkap, mereka yang belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), serta warga pendatang yang masa berlaku SKLD-nya telah habis. Fokus utama kegiatan ini adalah tempat tinggal kos-kosan yang tersebar di wilayah Desa Pemaron.


Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pendataan di tiga lokasi berbeda, yakni dua tempat kos di RT. 9 dan satu tempat kos di RT. 6 Banjar Dinas Dauh Margi Desa Pemaron. Hasil dari sidak ini menunjukkan bahwa ditemukan 11 (sebelas) orang penduduk pendatang yang tidak memiliki SKLD.


Terhadap penduduk pendatang yang belum memiliki SKLD, petugas melakukan pendataan dengan mewajibkan mereka mengisi formulir F1-15. Formulir-formulir ini selanjutnya akan dikumpulkan di kantor desa untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng guna proses lebih lanjut.


Kegiatan sidak penduduk non-permanen ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Desa Pemaron dan Bhabinkamtibmas dalam menertibkan administrasi kependudukan serta memantau keberadaan warga pendatang di wilayahnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, data kependudukan di Desa Pemaron menjadi lebih akurat dan tertib.

#poldabali #polripresisi #polresbuleleng #pelayanantanpabatas #polseksingaraja #goakpoleng #polriuntukmasyarakat #duktang #sinergitas