Gerak Cepat Polres Jembrana, Pelaku Pembobolan Pura Ditangkap dalam 24 Jam
Tribrata news.com, Polda Bali, Polres Jembrana - Aksi nekat seorang pria muda yang membobol Pura Desa Puseh Bale Agung, Desa Adat Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku, sebut saja PR (27), warga setempat, berhasil diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polres Jembrana dan Polsek Kota Jembrana hanya sehari pascakejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025. Pelapor, I Nengah Ranu Putra, seorang pemangku pura, mendapati kondisi di Gedong Busana berantakan, dengan keranjang berserakan dan jendela yang tampak dicongkel. Setelah dicek, sebuah televisi dan kipas angin milik pura telah hilang.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Merespons cepat laporan tersebut, tim Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan PR pada Selasa pagi, 15 April 2025, di kediamannya.
"Pelaku mengakui mencuri satu unit televisi dan kipas angin dengan cara memanjat tembok dan masuk dari arah utara. Setelah mengambil barang, ia keluar lewat jalur yang sama," ungkap Waka Polres Jembrana saat konferensi pers, Rabu (16/4).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi merk TCL 32 inci, satu unit kipas angin merk Maspion, serta alat bantu berupa kikir dan gunting. Dari hasil interogasi, *PR* mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan berniat menjual barang curian untuk mendapatkan uang.
Kini *PR* harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Jembrana menghimbau seluruh masyarakat, terutama pengelola tempat ibadah dan fasilitas umum, agar meningkatkan kewaspadaan dan aktif menjalin koordinasi dengan aparat keamanan setempat. (zed)