Dua Pengedar Kokain Diamankan Polres Badung
Dua Pengedar Kokain Diamankan Polres Badung
Mangupura - Dua pelaku pengedar Narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di parkiran sebuah kos Jln. Kusuma Bangsa V, Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., saat pelaksanaan konferensi pers dengan awak media yang dilangsungkan di Loby Mako Polsek Petang Polres Badung, Selasa (18/03/2025) sore.
“Kami berhasil mengamankan IGN DPP dan IGN BAJ, serta beberapa barang bukti Narkotika jenis shabu, ekstasi dan kokain,” ujar Kapolres Badung yang didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Risaldy, SIK, MH, Kasat Narkoba, AKP I Nyoman Sudarma, SH.MH. Kapolsek Petang, AKP I Nyoman Arnaya, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.
Kapolres Badung menjelaskan Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi gelap narkoba di seputaran Desa Getasan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Selanjutnya Tim opsnal Sat Narkoba Polres Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku IGN DPP yang beralamat Desa Getasan, Kec. Petang, Kab. Badung, dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia menerima barang narkotika tersebut dari pelaku IGN BAJ warga Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung..
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya Kepolisian untuk mengatasi dan meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di daerah hukum Polres Badung,” Imbuh Kapolres Badung.
AKBP Arif mengungkapkan dalam kasus tersebut Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 4,97 gram, Ekstasi sebanyak 17 butir, dan Kokain seberat 0,74 gram.
"Kedua pelaku kami persangkakan dengan pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, serta denda sedikit-sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pungkasnya seraya menunjukkan barang bukti kepada awak media (19/03)