Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Anggota Intelkam Polsek Manggis Jelaskan Tatacara Pengisian Daftar Pertanyaan SKCK.
Polda Bali – Polres Karangasem, Polsek Manggis.
Guna meningkatkan kepuasan warga masyarakat dalam memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Manggis, diberikan penjelasan tentang tata cara pengisian Daftar Pertanyaan maupun Kartu TIK bagi warga masyarakat yang memohon SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan di dalam melamar pekerjaan.
Pada hari Senin, 07/11/2024, pukul 09.00 Wita, PS Panit Yanmin Intelkam Aiptu I WAYAN DUARSA, S.H. melaksanakan pelayanan SKCK kepada masyarakat a.n. Ravi Indrata asal Dusun Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis yang memerlukan SKCK untuk melamar pekerjaan swasta. SKCK diterbitkan dan diberikan kepada masyarakat apabila selama mengurus SKCK tidak sedang dalam menjalani proses pidana dan membawa syarat-syarat seperti ; Poto Kopi KTP, Poto Kopi KK dan Poto Kopi Ijazah/Akta Kelahiran serta sudah memiliki rumus Sidik Jari dari Polri dan membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Selain syarat tersebut pemohon SKCK juga dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.
“Kapolsek Manggis Kompol Agung Budiarto, S.E., saat dikofirmasi menerangkan bahwa peningkatan pelayanan yang berkualitas merupakan salah satu program Commander wish Bapak Kapolda Bali sehingga kami di jajaran Polda Bali terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat supaya masyarakat benar-benar terlayani dengan baik ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian”, ucap Kapolsek.
“Hal ini harus terus dilakukan oleh seluruh anggota Kepolisian jajaran Polda Bali termasuk anggota Polsek Manggis didalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, transfaran, humanis dan profesional.” Imbuh Kapolsek.
Editor : A diantara.
Publish: Humas Polsek Manggis.