Press Conference , Satreskrim Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor, Curanmor dan Rumah Kosong
Polres Klungkung Gelar Press Conference dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang berada di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (20/11/2024)Sore
Kegiatan Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika bersama dengan Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Was Iptu I Gede Suparta bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung
Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika menyampaikan sengaja pada sore hari ini kami mengundang awak media yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan kegiatan Press Conference dalam keberhasilan dari pada Sat Reskrim Polres Klungkung dalam melakukan pengungkapan kasus beberapa Tindak Pidana yang meresahkan di wilayah Kabupaten Klungkung.
hari ini kami menghadirkan 5 Orang tersangka dengan beberapa kasus yang berbeda ada Kasus Pencuri Rumah Kosong, Kasus Pencurian Traktor dan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor. Ucap Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika
Kompol I Komang Sura Maryantika Menjelaskan bahwa Pencurian rumah kosong yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 14.30 wita dengan TKP bertempat di Dusun Tojan Klod, Desa Tojan, Kec./Kab. Klungkung sebagai Tersangka dengan Inisial MM, laki-laki, 31 tahun, belum/tidak bekerja, Desa Aikangkung, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk Pencurian Kendaraan Bermotor terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wita dengan TKP Rumah Jalan Matahari VII Kelurahan Ume Lemek, Kecamatan/Kabupaten klungkung. Dengan Inisial Tersangka JHP, laki-laki, 34 tahun, Wiraswasta, Tambaksari Kulon, RT/RW 007/001, Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kemudian Pencurian Mesin Traktor terjadi Pada hari Jumat tanggal 08 November 2023 sekira pukul 09.00 wita dengan TKP Sebuah Gubuk yang beralamat di jalan Raya Tojan, Kecamata/Kabupaten Klungkung, Dengan Inisial Tersangka AB, laki-laki, 42 tahun, Swasta, Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tersangka J, laki-laki, 43 tahun, Petani/Pekebun, Dusun Plalamgan, Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan tersangka M, laki-laki, 52 tahun, Petani/Pekebun, Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Papar Wakapolres Klungkung
Disamping itu juga Dari hasil pengembangan yang dilakukan satreskrim Polres Klungkung pelaku mengakui dari 5 (lima) unit mesin Traktor yang diamankan Tim Opsnal Polres Klungkung diantaranya 3 (tiga) merupakan hasil dari pencurian di wilayah Kabupaten Klungkung yang saat ini sudah dibuatkan Laporan Polisi dan 2 (dua) unit mesin traktor di wilayah Kabupaten Gianyar.
Selain pengakuan diatas, para pelaku juga mengakui diantaranya ada 6 (enam) mesin traktor yang diambil oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Klungkung.
Saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung sedang melakukan pencarian terhadap DPO inisial ‘A’dan barang bukti mesin traktor yang telah dijual oleh para pelaku.
“Kegiatan Press Conference hari ini kami memperlihat Barang Bukti berupa 4 (empat) Unit Mesin Traktor merk Kubota 8,5 pk, 1 (satu) Unit Mesin Traktor merk Yamar 6,5 pk, 1 (satu) buah senter ikat kepala
4 (empat) buah kunci set Baut Mur, 1 (satu) buah Tang, 4 (empat) buah Hanphone, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Karisma Warna Hitam No. Pol terpasang : DK 6415 LC, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun warna biru No. Pol terpasang : DK 2382 ME, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol terpasang : T 3517 PB, 4 (empat) buah tas selempang variasi warna hitam dan abu-abu dan 2 (dua) lembar STNK” Tutupnya