Jumat Curhat Polresta Denpasar di Wilayah Hukum Polsek Denpasar Selatan

01 April 2025 10:03:14 Wita | 12 views
Gambar


Denpasar - Pada hari Senin, 31 Maret 2025 pukul 19.00 WITA, Polresta Denpasar menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Jl. Danau Tondano IV No.48, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta saran dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., Wakapolsek Denpasar Selatan AKP Gede Suardika, serta pemilik rumah, Nyoman Suasta. Selain itu, turut hadir sekitar 22 orang warga pendatang dari lingkungan Pasekuta, Kelurahan Sanur.

Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Ia mengimbau warga untuk lebih bijak dalam mengonsumsi minuman keras agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.

"Saya tidak melarang, tetapi dikurangi dan diatur, apabila sudah terasa cukup saat minum, sebaiknya langsung beristirahat. Selain itu, akhir-akhir ini banyak terjadi aksi pencurian dan curanmor, jadi mohon bapak ibu agar lebih waspada dengan barang-barang berharga dan selalu mengunci pintu rumah," ujar AKP Gede Suardika.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak memutar musik hingga larut malam saat mengadakan acara syukuran atau sejenisnya agar tidak mengganggu warga lain yang beristirahat.

Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

"Kami hadir di sini untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta masukan masyarakat terkait situasi Kamtibmas. Saya mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar," ungkap AKP Gede Endrawan.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga, Arya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemacetan lalu lintas di Kota Denpasar. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa meningkatnya populasi penduduk turut berkontribusi terhadap kemacetan. Untuk mengatasinya, kepolisian telah menerapkan pengaturan lalu lintas di titik-titik kemacetan serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan menaati aturan lalu lintas.

Selain itu, Wayan Suparta menanyakan perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan apakah warga lain diperbolehkan melaporkan kasus tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, siapapun berhak melaporkan dugaan kasus KDRT guna mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Di akhir kegiatan, Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menegaskan bahwa "Jumat Curhat" merupakan wujud nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Selatan.