Kapolres Jembrana Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Kolaborasi Pengawasan Pemilu dan Potensi PSU
Tribrata news.com, Polda Bali, Polres Jembrana – Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025) sore.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.30 Wita hingga 15.05 Wita ini bertujuan mempererat koordinasi serta sinergi antara institusi Polri dan Bawaslu dalam menjaga stabilitas politik serta mengawasi proses demokrasi di wilayah Jembrana.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jembrana yang telah meluangkan waktu untuk menerima kunjungan jajaran Bawaslu. Ia menegaskan pentingnya menjaga silaturahmi dan komunikasi yang intensif antara Bawaslu dan aparat Kepolisian, terlebih dalam menyikapi situasi politik yang dinamis menjelang agenda-agenda Pemilu mendatang.
"Kami tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran Pemilu, meskipun dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini," ujar Widiastra.
Menanggapi hal itu, Kapolres Jembrana yang baru saja menjabat memperkenalkan diri secara resmi dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kerja-kerja Bawaslu. Ia juga meminta agar Bawaslu dapat menyampaikan peta kerawanan wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu.
“Kami sangat terbuka untuk menjalin kerja sama yang lebih intensif. Peta kerawanan sangat penting agar kami bisa mengantisipasi lebih dini potensi gangguan kamtibmas saat Pemilu,” kata AKBP Kadek Citra Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, menyoroti pentingnya edukasi masyarakat melalui media sosial. Ia mengusulkan adanya kolaborasi dalam menangkal berita hoaks dan isu SARA yang kerap mencuat saat momentum politik.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, turut menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Jembrana termasuk dalam daerah dengan indeks kerawanan Pemilu yang tinggi, sehingga perlu pengawasan ekstra dari seluruh pemangku kepentingan.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjalin koordinasi dan kerja sama dalam mengawal proses demokrasi yang damai dan bermartabat di Kabupaten Jembrana.