Sipropam Polres Buleleng Melakukan Pengawasan di SPKT Terkait Penertiban SKCK dan Sidik Jari

08 January 2025 16:34:39 Wita | 10 views
Gambar

Polda Bali-Polres Buleleng, 8 Januari 2025 – Sipropam Polres Buleleng melaksanakan pengawasan terhadap personel Polri yang bertugas di SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu). 


Pengawasan ini dilakukan pada pukul 06.00 WITA bertempat di Kantor SPKT Polres Buleleng, Jalan Surapati nomor 122, Singaraja. Kegiatan pengawasan difokuskan pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Identitas Sidik Jari.


Ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Buleleng Nomor: Sprin/16/I/PAM.3.3./2025 tanggal 1 Januari 2025, serta perintah lisan dari Kasi Propam Polres Buleleng pada tanggal 7 Januari 2025 mengenai pengawasan kegiatan di SPKT Polres Buleleng, khususnya yang berkaitan dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Kegiatan dimulai dengan pengawasan terhadap pengambilan nomor antrean untuk pembuatan SKCK dan Kartu Identitas Sidik Jari pada pukul 06.30 WITA. Pengawasan dilanjutkan dengan pemantauan proses pencetakan dan penerbitan SKCK serta Kartu Identitas Sidik Jari pada pukul 08.00 wita Tiga personel Sipropam Polres Buleleng, yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana S.Sos, terlibat dalam pengawasan ini.


AKP I Gede Sudiana S.Sos, selaku Kasi Propam Polres Buleleng," menjelaskan bahwa tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan anggota Polri yang bertugas, serta mengurangi potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di Polres Buleleng.