Polres Klungkung Gelar Realese Pengungkapan Kasus Narkoba
Seijin Bapak Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Sidik Sat Res Narkoba Ipda I Ketut Sanjaya, S.H dan mewakili Kasi Humas PS Kasubsi Penmas Aipda Nyoman Wira Juliantara menggelar release pengungkapan kasus Narkoba di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung (10/4/2025).
Dalam kegiatan press release tersebut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil pengungkapan kasus Narkoba awal bulan April 2025 dengan satu orang tersangka laki-laki berinisial IMEBP Als. K.
Tersangka tersebut ditangkap hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita, TKP di pinggir Jalan Raya Desa Gunaksa Dawan Klungkung dan didapat narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto.
Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.