Polres Jembrana Ringkus Pelaku Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polda bali, polres jembrana, tribrata news.com – Jembrana - Senin (4/11/24), Polres Jembrana mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Aula Polres Jembrana. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku judi online berinisial IKS, yang sudah beroperasi selama tiga tahun di wilayah Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian online di Pekutatan. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, tim kepolisian mengamankan IKS di kediamannya di Desa Asah Duren. Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti berupa satu unit handphone yang berisi akun judi online di situs POHON4D dan uang tunai sebesar Rp340.500,00 yang diduga hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
Kapolres Jembrana menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah menerima pasangan angka dari masyarakat dan meneruskannya ke situs judi online. Tersangka mendapatkan komisi hingga Rp50.000,00 jika angka yang dipasang menang. Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online karena dapat memicu masalah sosial, seperti keretakan rumah tangga dan masalah finansial. Kapolres Jembrana juga menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat.