Polres Gianyar Tangkap Dua WNA Iran Pelaku Penyekapan di Bali

24 February 2025 19:34:30 Wita | 8 views
Gambar

GIANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukawati berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang WNA lainnya, juga berasal dari Iran. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Kedua tersangka kemudian dipresentasikan dalam rilis kasus yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Senin, 24 Februari 2025 sore.


Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, dan KBO Satreskrim Polres Gianyar Ipda I Kadek Sumerta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang pria bernama RAN, ditemukan dalam keadaan pingsan di wilayah Ketewel.


Setelah menemukan korban, pihak Polsek Sukawati segera mengamankan TKP. Korban yang akhirnya siuman menceritakan bahwa dirinya telah disekap oleh dua orang pelaku. Melalui interogasi dan keterangan saksi, terungkap bahwa kedua pelaku sempat menurunkan korban dari sebuah mobil putih. Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut merasa takut karena pelaku memiliki perawakan tinggi besar.


"Dari penelusuran tim, diketahui bahwa salah satu pelaku bernama NMB dan yang lainnya JG. Awalnya, keduanya diinformasikan berasal dari Turki, namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata mereka berasal dari Iran," ujar AKBP Umar.


Polisi kemudian membagi tim untuk mencari barang bukti dan melacak para tersangka. Beberapa barang bukti dan sepeda motor ditemukan di sekitar TKP, sementara mobil yang digunakan pelaku ditemukan tersembunyi di semak-semak wilayah Sanur. Tim menduga bahwa kedua pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri.


Polisi melakukan pengecekan di Bandara Ngurah Rai dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang hendak menuju Malaysia. Keduanya diamankan di bandara saat sedang antre untuk boarding. Penggeledahan dilakukan terhadap bagasi yang sudah masuk ke pesawat, dan ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, uang tunai senilai Rp70 juta yang telah ditukar ke dalam bentuk dolar AS, serta sebuah laptop. Semua barang tersebut ditemukan di dalam tas milik kedua tersangka.


Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, keduanya dibawa ke Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka diketahui telah menyekap dan membuang korban di Ketewel," ujar Umar.


Menurut keterangan kepolisian, pelaku dan korban saling mengenal dari negara asal mereka. Pada 27 Januari 2025, pelaku dijemput oleh korban dan menginap di Kuta, Bali, sebelum akhirnya pindah dan menyewa kontrakan di Banjar Tegeha, Batubulan. Ketegangan antara korban dan pelaku diduga dipicu oleh perselisihan soal keuangan. Keluarga tersangka juga pernah terlibat masalah dengan Imigrasi, yang diduga membuat pelaku merasa tertekan dan menagih uang dari korban.


Pada 16 Februari 2025, pelaku menyekap korban, menggeledah kamarnya, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk ponsel dan uang tunai. Mereka kemudian membawa korban dengan mobil dan motor yang disewa, sebelum akhirnya membuangnya di Ketewel. Saksi yang melihat kejadian tersebut mengaku takut dan hanya mampu mengambil gambar dari jauh, sementara kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza, meninggalkan sepeda motor Vario di lokasi.


Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menggali lebih banyak informasi terkait keterlibatan pelaku dan motif mereka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.