*Giat Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) di Daerah Hukum Polsek Seltim*

11 April 2025 00:23:28 Wita | 16 views
Gambar

Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Seltim.


*Giat Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) di Daerah Hukum Polsek Seltim*


Giat Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) di Daerah Hukum Polsek Seltim dengan data sebagai berikut :


1. *Waktu Giat* : Hari Kamis tanggal 10 April 2024 mulai pukul 19.30 wita.


2. *Tempat Giat* : Br. Dinas Bantas Tengah Kelod, Desa Bantas, Kec. Seltim, Kab. Tabanan.


3. *Personil yang dilibatkan* :

        a. Polri : 5 orang 

        b. Staf Desa : 2 orang

        c. Prajuru Adat : 1  orang

        d. Pecalang : 2 orang

        e. Bakamda : 2 orang.

        e. TNI : Nihil 

*Dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek  Seltim Iptu I Made Arya*


4. *Pelaksanaan Giat* :


a. Sebelum kegiatan dimulai, Kanit Samapta Polsek  Seltim Iptu I Made Arya memberikan Arahan dan Penekanan dalam pelaksanaan Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) dilaksanakan secara humanis.


b. Pelaksanaan Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) oleh Polsek Seltim bersinergi dengan Staf Desa Bantas, Prajuru Adat dan Pecalang  dilaksanakan dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif Pasca Arus Balik Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


c. Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) dilaksanakan dengan cara memeriksa Administrasi Kependudukan bagi warga pendatang yang baru berdomisili atau bertempat tinggal di Br. Dinas Bantas Tengah Kelod, Desa Bantas, Kec. Seltim, Kab. Tabanan.


5. *Hasil Giat* :

          a. Riksa :  12  orang

          b. Tanpa KTP : Nihil


Kegiatan berakhir pukul 20.30 wita, berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif