Sikum Polres Karangasem Memberikan Pendapat dan Saran Hukum dalam Gelar Perkara Penghentian Penyelidikan
Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem
Dalam gelar perkara penghentian penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem pada hari Kamis (7/4/2024), Sikum Polres Karangasem turut hadir dalam memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH). Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Karangasem IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.
Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektonik yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 di Banjar Dinas Pengawan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem yang dialami oleh korban perempuan dengan berinisial NWMA yang diduga dilakukan oleh seorang yang belum diketahui identitasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gelar perkara dilaksanakan untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah atau belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan, untuk selanjutnya mengambil sikap atas penanganan perkara tersebut, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, di samping pembahasan secara materiil tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyelidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang telah dilakukan, sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena pelapor telah mencabut laporannya yang mana laporan tersebut merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP.
Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada Penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor, meng-input administrasi penyelidikan pada E-MP secara real time, serta mengarsipkan berkas perkara.
Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena pelapor telah mencabut laporannya.