Bhabinkamtibmas Kawal Pendataan Penduduk Pendatang di Kesiman: 34 Pendatang dari Luar Bali Terdata
Dalam upaya menjaga tertib administrasi kependudukan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Denpasar Timur, pada Selasa (15/04/2025) pukul 18.30 Wita telah dilaksanakan kegiatan pendataan administrasi penduduk Non-permanen di wilayah Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Kesiman I Nyoman Nuada S.H., didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bripka I Wayan Artawa, serta melibatkan unsur tiga pilar dan perangkat kelurahan setempat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Kelurahan Kesiman, Kasi Tramtib Kota Denpasar, personil Satpol PP Kota Denpasar, para Kelian Adat dan Kepala Lingkungan, Pecalang Banjar, Linmas, serta staf Kelurahan Kesiman.
Pendataan menyasar dua lokasi kos-kosan yakni di wilayah Banjar Abiantubuh Jln. Sedap Malam Gang I dan Banjar Dajan Tangluk Jln. Surabi Gang IV, Kelurahan Kesiman. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan penertiban dan pendataan administrasi terhadap penduduk pendatang dari luar kabupaten/kota maupun provinsi yang tinggal sementara di wilayah Denpasar Timur.
Hasil dari kegiatan tersebut tercatat sebanyak 34 orang pendatang laki-laki dari luar Bali yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Seluruh penduduk yang terjaring diberikan pelayanan pembuatan STLD secara gratis oleh pihak Kelurahan sebagai bentuk pelayanan humanis dan bagian dari pembinaan administrasi kependudukan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyatakan bahwa pendataan penduduk pendatang merupakan langkah preventif penting dalam menjaga kamtibmas. Ia mengapresiasi sinergi Kelurahan Kesiman, tiga pilar, dan masyarakat adat dalam kegiatan ini, serta menegaskan kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai wujud komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib melalui penertiban administrasi kependudukan.