Kasus Oknum Pecalang Berakhir Damai, Kapolres Karangasem Terapkan Restorative Justice

19 May 2025 14:57:58 Wita | 8 views
Gambar

Kasus Oknum Pecalang Berakhir Damai, Kapolres Karangasem Terapkan Restorative Justice


KARANGASEM – Kasus dugaan tindak pidana ringan yang melibatkan seorang oknum pecalang di Desa Adat Besakih akhirnya menemui titik damai. Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.


Dalam kegiatan penyelesaian perkara yang digelar di Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.


“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolres dalam sambutannya.


Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.


“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa:


“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh.”


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, MDA, serta kedua belah pihak yang berperkara. Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum tanpa konflik berkepanjangan.


“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” tutup Kapolres.