Ditreskrimsus Sidak Minyakita Di Pasar Ketapean

15 March 2025 17:00:39 Wita | 9 views
Gambar

Personil Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polda Bali, kembali lakukan sidak terkait isi takaran dan harga minyak goreng merek Minyakita di pasaran.


Hari ini jumat 14 maret 2025 Peresonil Ditreskrimsus  dipimpin AKBP Wiliam Sitorus S.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus sidak Minyakita di pasar Ketapean jl katrangan, serta beberapa warung dan kios diseputaran kota Denpasar.


Dimasing-masing lokasi para personil mengecek takaran dan harga jual Minyakita yang diambil secara acak sebagai sempel pengecekan selanjutnya diukur menggunakan gelas takar.


Menurut keterangan para pedagang Minyakita didapatkan dari sales yang datang setiap 3 hari sekali dan Satgas tidak menemukan harga pasaran Minyakita dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET),


Hasil ukur tajaran semua kemasan Minyakita berbagai ukuran yang dijual para pedagan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.


AKBP Wiliam Sitorus menyatakan sudak ini akan terus dilakukan Polda Bali dan jajaran untuk memastikan takaran Minyakita baik kemasan botol maupun bungkus plastik yang dijual di pedagang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, kami tidak mau ada manipulasi dalam takaran maupun permainan harga Minyakita, apalagi saat ini kita ketahui bersama mendekati hari raya Idhul Fitri rentan terjadi hal-hal seperti itu.


Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kecurangan yang berdampak merugikan masyarakat dari penjualan komoditas yang sudah diatur oleh pemerintah, mohon kerjasamanya agar melaporkan ke Satgas Pangan Di Ditreskrimsus Polda Bali, kami jamin keamanan maupun kerahasiaan pelapor, tentunya akan kami tindak lanjuti jika terbukti kami pasti akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ucap AKBP William.