Kapolres Klungkung Hadiri TM Debat Terbuka Pertama Cabup dan Cawabup Klungkung
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin,S.I.K., hadiri Technical Meeting (TM) Pelaksabaan Debat Terbuka Pertama Cabup dan Cawabup Klungkung Tahun 2024 kegiatan bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur jalan Hang Tuah No.46, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Kamis,14/11/2024
Hadir Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S.Ag., M.Tr.,(Han), Ketua KPU Kab. Klungkung I Ketut Sudiana, Ketua Bawaslu I Komang Supardika, Komisioner KPU Kab. Klungkung, Moderator Dr. Ni Wayan Wdhiasthini dan Yogi Ari, Paslon Paket SATRIYA I Made Satria S.Hdan Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., Paslon Paket JAYA I Ketut Juliarta, S.H. dan I Made Wijaya, S.Kom, Team EO Delina Group. Team Televisi i News dan LO Masing-masing Paslon serta Yang mewakili Kaban Kesbangpol Kab Klungkung
Acara Technical Meeting dibuka oleh Ketua KPU Kab. Klungkung Ketut Sudiana dengan mengucapkan selamat datang kepada seluruh undangan yang berkesempatan hadir dan menyampaikan aturan-aturan maupun rondown kegiatan debat Paslon Pilkada Tahun 2024.
Saat menghadiri kegiatan Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., menyampaikan Rencana pengamanan Debat Terbuka Pilkada Kab. Klungkung ini secara tentang teknis pengamanan maupun tindakan escape terhadap kemungkinan yang terjadi dan kepada para paslon maupun LO masing-masing paslon diharapkan agar dapat mematuhi jumlah undangan yang akan hadir yaitu 30 orang secara keseluruhan.
Kami ingin menegaskan kembali agar tidak membawa partisipan atau pendukung lebih dari jumlah yang telah ditentukan KPU, dikarenakan pihak hotel dan KPU tidak menyediakan layar untuk menonton di luar areal, lebih baik laksanakan nonton bareng di posko pemenangan ataupun dirumah masing-masing agar tidak mengganggu tamu hotel maupun keberlangsungan kegiatan Debat.
Untuk kekuatan pengamanan yang akan di kerahkan dalam debat tebuka pertama adalah 165 pengamanan gabungan ( TNI - Polri ) yang akan di sebar di seluruh areal hotel dan tempat / lokasi debat terbuka pertama. Tegasnya
Dandim 1610 Klungkung Letkol Inf Armen, S.Ag., M.Tr.,(Han) menegaskan tentang personel pengamanan kami akan fokuskan pada ring 2 dikarenakan lokasi tersebut adalah lokasi vital karena keluar masuknya ada di titik itu untuk mencegah hal-hal yang kita tidak inginkan.
LKomisioner KPU Kabupaten Klungkung *lLuh Putu Inten Pradnyani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan terkait aturan / ketentuan dalam pelaksanaan Debat, kepada paslon dan team lainnya agar seluruhnya bisa mematuhi peraturan tersebut guna lancarnya tahapan debat terbuka pertama Pilkada Kab. Klungkung.
Adapun tata tertib dalam pelaksanaan Debat sbb:
a. Menjaga ketertiban, keamanan dan kondusivitas area debat
b. Menggunakan pakaian Adat Madya
c. Tidak membawa pengeras suara (portable/dalam bentuk apapun)
d. Tidak membawa senjata tajam dan alat lainnya yang membahayakan
e. Tidak membawa & mengkonsumsi minuman keras, narkoba, obat ferlarang yang mengandung napza, zat adiktif & psikotopika
f. Tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, alat peraga kampanye dan atribut lainnya, kecuali yang melekat di badan,
g. Para pihak yang diundang dapat memasuki lokasi debat wajib menggunakan
h. Undangan dari unsur Pasangan calon Bupati & Wakil Bupati, tim kampanye dan pendukung dapat memasuki areal debat sesuai jumlah yang disepakati yaitu sebanyak 30 orang untuk masing-masing pasangan calon.
i. Selama debat berlangsung alat komunikasi yang dibawa, wajib di alihkan ke mode hening, dan dilarang mengaktifkan flashlight
j. Selarna debat berlangsung seluruh tamu undangan dilarang meneriakkan yel- yel/slogan kecuali pada saat jeda iklan dan/atau diarahkan oleh moderator.
k. Dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, memperlihatkan tulisan maupun tindakan kepada pasangan calon, tim perumus, panelis, moderator dan seluruh yang hadir
l. Pendamping tamu VIP diperkenankan hanya mengantar ke area debat
m. Penyelenggara dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu, untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan debat.
n. Tidak diperkenankan melakukan perekaman/live streaming pada saat acara berlangsung.
o. Tidak diperkenankan keluar masuk areal debat pada saat debat berlangsung