Satresnarkoba Polres Klungkung Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba.

27 March 2025 12:18:49 Wita | 16 views
Gambar

Satuan ResNarkoba Polres Klungkung merilis pengungkapan kasus Narkoba pada bulan Maret 2025 di wilayah hukum Polres Klungkung di depan loby Gedung Aula Jalaga Dharma Pandapha, Polres Klungkung (27/3/2025)

Seijin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K kegiatan rilisd dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H.,M.H. yang didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., mengungkapkan hasil pengungkapan kasus Narkoba pada bulan Maret 2025, dengan pelaku empat orang tersangka yaitu tiga tersangka laki laki dan satu perempuan IKEA als M, PAB als C als B, IGK als D dan IDGEPP. 

Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Tersangka IKEA als M, ditangkap pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira  pukul  10.30 Wita, TKP di parkiran pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Kemudian tersangka perempuan inisial PAB als C als B, ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira  pukul  14.40 WITA, TKP di sebuah rumah kos Jalan raya Toyapakeh, Nusa Penida.

Sedangkan untuk dua tersangka laki-laki inisial IGK als D dan IDGEPP, ditangkap pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira  pukul  14.30 Wita, TKP di areal sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

Dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak delapan puluh tiga paket sabu dengan berat  56,50 Gram Brutto atau 44,92 Gram Netto.Narkotika golongan I jenis tanaman ganja dua paket ganja dengan berat 51,92 Gram Brutto atau 6,82 Gram Netto, timbangan digital, beberapa bundle plastik klip serta beberapa tabung berbentuk peluru.

Untuk PAB als C als B berperan sebagai pengedar, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan untuk IGK als D dan IDGEPP berperan sebagai pengedar/perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  dengan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tersangka inisial IKEA als M dijerat  dengan pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.