Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Badung Tangkap 9 Tersangka

28 April 2025 14:53:37 Wita | 12 views
Gambar

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Badung Tangkap 9 Tersangka




Mangupura - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan 9 (sembilan) tersangka penyalahgunaan Narkoba. dari sembilan tersangka tersebut 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr.Opsla saat melaksanakan konferensi pers di Lobby Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, hari Senin (28 April 2025) pagi pukul 09.30 Wita.


Kapolres Badung AKBP Arif menjelaskan Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 9 tersangka dimana salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yangmana pada Tahun 2015 tersangka tersebut pernah menjalani hukuman disalah satu Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan Narkoba. 


"Dari enam Laporan kasus tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 81 paket dengan total berat 188,22 gram netto serta 2 paket berisi 10 butir pil ekstasi" Ucap AKBP Arif yang didampingi oleh Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H. Kaurbinops Sat Resnarkoba IPTU Kadir Surahman,S.H. dan Kasi Humas Polres Badung IPDA I Putu Sukarma, dihadapan awak media cetak dan elektronik.


Perwira dengan dua melati emas dipundak asli Sumatera tersebut menambahkan para tersangka tersebut semua berprofesi sebagai pengguna, adapun ke sembilan tersangka dimaksud antara lain FD, Laki-Laki, 37 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Sumenep, Jawa Timur, MSB Laki-Laki, 29 Tahun, Islam, Kuli Bangunan, Alamat Jember, Jawa Timur, MA, Laki-Laki, 20 Tahun, Islam, Pelajar /Mahasiswa, Alamat Jember, Jawa Timur. AFS, Laki-Laki, 25 Tahun, Hindu, Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jember, Jawa Timur. MLB, Laki-Laki, 21 Tahun, Islam, Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Banyuwangi, Jawa Timur, IKD (Residivis Tahun 2015), Laki-Laki, 38 Tahun, Hindu, Karyawan Swasta, Alamat Jl. Veteran, Denpasar Utara, JRS Laki-Laki, 21 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Alamat Lingk. Petingan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kab. Badung, SN Perempuan, 47 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Banyuasin, Sumsel dan CD Perempuan, 37 Tahun, Kristen, Penterjemah, Alamat Manado, Sulut.


"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 Undang - Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar." tandas Kapolres AKBP Arif sembari menunjukkan barang bukti Narkoba. (Hms)