Masyarakat Karangasem Wajib Tahu, Mobil Samsat Keliling dan SIM Keliling Bisa Berikan Kemudahan, Simak Jadwalnya
Bagi masyarakat
yang mempunyai kendaraan R2 dan R4 wajib membayar pajak sebagai rasa tanggung
jawab terhadap pendapatan daerah. Hal tersebut mengacu pada UU RI no. 28 tahun
2009 tentang pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor
Dalam keterangan
yang disampaikan Kasat Lantas Polres Karangasem melalui Kanit Regident Polres Karangasem Ipda I Nyoman Wijaya, S.H., M.H. selain
membayar pajak kendaraan bermotor juga untuk selalu memastikan masa
berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian. Jika sudah mendekat
tenggat waktu habis, dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mengunjungi
beberapa layanan SIM keliling yang terdapat di beberapa wilayah Bali, termasuk
di wilayah hukum Karangasem .
Simak jadwal dan
lokasi Samsat dan SIM keliling yang digelar Satlantas Polres Karangasem .
Simak jadwal Samsat
keliling bersama Dispenda dan Jasa Raharja yaitu pada setiap hari Selasa dan
Jumat dengan membawa persyaratan STNK
dan KTP jadwal terlampir pada facebook dan instagram @Satlantas Polres
Karangasem