Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan Pencurian Uang Tunai
Denpasar - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian uang tunai di wilayah Panjer, Denpasar Selatan. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.
Tempat Kejadian Perkara (TKP): Jalan Tukad Pakerisan No. 81 D, Panjer, Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian: Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.
Identitas Korban: Daniel Natal Ramos Siahaan, 36 tahun, laki-laki.
Identitas Saksi: Oktavia Askal, 35 tahun, perempuan.
Modus Operandi: Pelaku dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik korban.
Motif Kejahatan: Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kerugian yang Dialami Korban:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi DK6797FDB.
-
Uang tunai senilai Rp 25 juta.
-
1 buah dompet milik saksi berisi uang tunai Rp 3,8 juta, KTP, SIM, kartu ATM BCA dan Mandiri, serta kartu kredit UOB, Mega, dan BCA.
-
Dokumen penting lainnya seperti BPJS dan NPWP.
-
1 buah meja kecil berisi laci.
-
Total kerugian sekitar Rp 45 juta.
Kronologis Kejadian: Pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, korban menyimpan uang tunai senilai Rp 25 juta dalam laci meja di tempat usahanya dalam keadaan terkunci. Keesokan harinya, korban memarkir sepeda motor di depan tempat usaha dan meletakkan kunci motor di dalam gelas dekat kasir sebelum pergi beristirahat di kamar.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapatkan informasi dari karyawannya bahwa sepeda motor dan meja laci telah hilang. Korban segera mencoba menghubungi salah satu karyawannya yang juga terduga pelaku, yakni MJ. Namun, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Identitas Pelaku: Nama: M J (inisial), 27 tahun. Alamat: Kp. NyaliLindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kronologis Penangkapan: Berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian di TKP, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi di TKP, dugaan mengarah kepada salah satu karyawan di rumah makan milik korban, yaitu MJ. Tim Opsnal kemudian menelusuri jejak pelaku yang diduga telah melarikan diri ke kampung halamannya di Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan MJ di tempat persembunyiannya di Kp. NyaliLindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Interogasi: Dalam interogasi, MJ mengakui telah mengambil barang milik korban tanpa izin karena terdesak keinginan untuk pulang ke kampung halamannya di Bogor. Ia melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menunggu korban lengah saat beristirahat, lalu mengambil kunci sepeda motor serta uang tunai di meja laci sebelum melarikan diri ke Bogor guna menghindari kejaran petugas kepolisian.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DK6797FDB.
-
Uang tunai senilai Rp 5.343.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pernyataan Kasi Humas Polsek Denpasar Selatan: Kasi Humas Polsek Denpasar Selatan, AKP I Ketut Sukadi, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta memastikan keamanan lingkungan sekitar guna menghindari tindak kejahatan serupa.