Bhabinkamtibmas Desa Bantas Hadiri Rapat MUSRENBANGDES Tahun Anggaran 2025 dalam rangka perubahan RPJM Desa periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 di aula Kantor Perbekel Ds. Bantas

18 September 2024 22:07:06 Wita | 11 views
Gambar

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Hadiri Rapat MUSRENBANGDES Tahun Anggaran 2025 dalam rangka perubahan RPJM Desa periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 di aula Kantor Perbekel Ds. Bantas 


Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Selemadeg Timur 


Selamat malam Komandan ijin melaporkan, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 19.30 wita Bhabinkamtibmas Desa Bantas Aiptu I Wayan Kariada  menghadiri rapat Musrenbangdes T.A. 2025 dalam rangka perubahan RPJM Desa periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 bertempat di aula Kantor Perbekel Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.


Hadir dalam giat tersebut :

1. Camat Selemadeg Timur 

2. Perbekel Desa Bantas 

3. Ketua BPD Desa Bantas bersama anggota 

4. Pengurus LPM Desa Bantas 

5. Perangkat Desa/Kawil Se desa Bantas 

6. Jero Bendesa Adat Bantas 

7. Ketua TP PKK Desa Bantas 

8. Bidan Desa, Ds.Bantas

9. Pengurus BUMDES Desa Bantas 

10. Babinkamtibmas Desa Bantas 

 11. Pengurus KTI Desa Bantas 

12. Kepala Sekolah SD Negeri 1,2, dan 3 Bantas 


Adapun susunan acara rapat :

- pembukaan 

- Menyanyikan lagu Indonesia raya

- Doa

- Sambutan dari

- Camat Seltim 

-  perbekel Desa Bantas 

- Sambutan Ketua BPD Desa Bantas 

- Pemaparan Perencanaan Rancangan RPJM Desa 

- Diskusi/Tanya Jawab.

- Penutup 


Dalam sambutannya Bapak Camat Selemadeg Timur menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh undangan serta menyampaikan selamat atas terselenggaranya kegiatan Musrenbangdes tahun 2025 dan diharapkan dalam penyerapan anggaran Dana Desa supaya dilakukan secara maksimal sesuai perencanaan yang sudah diputuskan saat pelaksanaan Musdes dan sesuaikan juga dengan hal hal yang sifatnya prioritas.


Dalam sambutannya perbekel Desa Bantas menyampaikan bahwa acara Musyawarah RPJM Desa wajib dilaksanakan apabila ada perubahan, kemudian kegiatan atau usulan kegiatan jangka menengah yang masih berjalan selam 6 tahun yang sudah berjalan dan penentuan prioritas kegiatan pembangunan desa dalam rangka penyusunan perubahan RPJM Desa pasca perubahan UU Desa yaitu penambahan 2 tahun masa jabatan Perbekel. Apa yang perlu diusulkan untuk kemajuan Desa Bantas, kemudian setiap kegiatan di Desa Bantas harus selalu berkoordinasi dgn anggota BPD karena BPD selalu memonitor pembangunan yang ada di Desa Bantas.


Sambutan ketua BPD Desa Bantas menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu dalam acara Musrenbangdes ini bisa terlaksana berkat kesepakatan kita bersama, sehingga rencana pembangunan di Desa dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. 


Seperti yang sering ditekankan oleh Bapak Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Arta Dana, S.H, M.H bahwa penempatan Bhabinkamtibmas di desa  begitu penting guna saling tukar informasi dengan tokoh tokoh yang ada di desa sehingga kegiatan kegiatan yang ada di desa dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Kegiatan Musrenbangdes RPJM Desa berakhir pukul 21.55 wita berlangsung aman, tertib dan lancar