Personel Polres Jembrana Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali
Tribrata news.com, Polda Bali, Polres Jembrana - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan disiplin personel, Personel Polres Jembrana mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Jumat ( 21/2/2025)
Sosialisasi ini mengangkat tema "Konsekuensi Hukum Penggunaan Senjata Api Organik Polri yang Berpotensi terhadap Pelanggaran Pidana Umum". Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Jembrana, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K., yang mewakili Kapolres Jembrana, bersama dengan sejumlah pejabat dari Bidkum Polda Bali, di antaranya Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., Titin Syahmi, Aipda Ketut Made Adi, S.H., dan Bripda I Kadek Yudana Billy A, S.H. Selain itu, hadir pula Kasi Propam Polres Jembrana, AKP I Putu Budi Santika, S.H., serta Kasi Kum Polres Jembrana, Ipda I Made Sutama Setiawan.
Dalam sambutannya, Wakapolres Jembrana Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K.,menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman anggota terkait penggunaan senjata api agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Saya harap seluruh personel dapat menyimak dengan baik materi yang diberikan, mengingat banyaknya kasus yang terjadi terkait penyalahgunaan senjata api," ujarnya.
Sementara itu, Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian. Beberapa regulasi yang dibahas dalam sosialisasi ini antara lain Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri/TNI, serta berbagai aturan disiplin yang mengatur penggunaan senpi oleh anggota kepolisian.
Dari data yang dipaparkan, dalam lima tahun terakhir tercatat 410 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri, baik akibat kesalahan prosedur penggunaan senjata api maupun kasus bunuh diri dengan senpi. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab anggota dalam menggunakan senjata api secara profesional dan sesuai hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh 47 personel Polres Jembrana yang terlibat dalam sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi yang disampaikan. Acara ditutup dengan harapan agar seluruh anggota dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dan meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (zed)