BHABINKAMTIBMAS MENDAMPINGI TEAM SEMARA RATIH MENYERAHKAN ADMINISTRASI KPD PENGANTIN DI BANJAR DALANG DESA, DESA DALANG.
BHABINKAMTIBMAS MENDAMPINGI TEAM SEMARA RATIH MENYERAHKAN ADMINISTRASI KPD PENGANTIN DI BANJAR DALANG DESA, DESA DALANG.
POLDA BALI-POLRES TABANAN-POLSEK SELEMADEG TIMUR
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 12; 00 s/d 13; 20 wita. bertempat di Banjar Dalang desa, Desa dalang Kec Seltim, Kab. Tabanan telah berlangsung giat Penyerahan Administrasi kepada pengantin an I Putu Deva Charisma dengan Ni made Ariasih
oleh petugas dari Pemerintahan Desa dalang dalam rangka mensukseskan Program Semara Ratih Kabupaten Tabanan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut al :
- Bapak camat Seltim I Wayan
Sudarya
- Bapak Perbekel Ds.dallang di
Wakili sekdes Desa dalang
- Plkb kec, Seltim I Nym. Karyawan
- Bhabinkamtibmas Ds.dalang
- Kawil br dinas dalang Desa.
- jere Bendesa adat dalang Desa
- kedua calon pengantin
- Bidan Desa dalang
- Kader Posyandu Desa dalang.
dan para undangan kurang lebih
50 orang
Rangkaian Pembinaan yang dilaksanakan diantaranya :
Bapak camat seltim menyampaikan ucapan selamat datang kepada para petugas Semara Ratih yang sudah hadir untuk menyerahkan Administrasi kepada Pengantin yang akan menempuh hidup baru dan membina rumah tangga baru kepada kedua mempelai, dalam kesempatan ini pula Bapak Perbekel Desa dalang yg di wakili sekdes Desa dalang juga menyampaikan bahwa ini merupakan program pemerintah Kabupaten Tabanan yang disebut dengan Semara Ratih yaitu mencegah terjadinya anak yang lahir pendek dan tidak sehat yang disebut dengan Stunting, dengan dilaksanakannya program ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi anak yang lahir stunting.
Kemudian dari PLKB Kecamatan Seltim menyampaikan kepada kedua mempelai untuk memprogramkan kehamilan guna mencegah terjadinya stunting dan memperoleh kelahiran bayi yang sehat, yaitu dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu guna memastikan kondisi kesehatan kedua mempelai.
Pada kesempatan ini pula Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan mengenai UUD KDRT NO 23 TAHUN 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga diantaranya : Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga dengan harapan dalam rumah tangga tidak terjadi permasalahan yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib