Unit Intelkam Polsek Manggis, Berikan Pelayanan Terhadap WNA Yang Memerlukan STM (Surat Tanda Melapor).

03 October 2024 13:36:29 Wita | 6 views
Gambar

Polda Bali – Polres Karangasem, Polsek Manggis. 

Pada hari Kamis tanggal 3/10/2024, pukul 10.00 Wita, Banit Intelkam Polsek Manggis Bripda I Wayan Arsana memberikan pelayan terhadap  WNA asal Finalndia  yang ingin membuat STM (Surat Tanda Melapor) sebagai syarat pembuatan SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tingal)


Menurut peraturan dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di Wilayah Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari hari sejak diterbitkannya izin tinggal terbatas untuk diterbitkannya Surat Izin Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Instansi pelaksana yang dimaksud yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tempat orang asing akan tinggal.


Untuk mengurus SKTT, orang asing memerlukan Surat Tanda Melapor (STM) dari instansi Kepolisian. STM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor Setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal Warga Negara Asing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya khususnya di daerah yang akan jadi tempat tinggalnya 


Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapat Surat Tanda Melapor dari kepolisian untuk warga negara asing yaitu dengan mendatangi kantor polisi terdekat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas. Petugas kemudian akan memeriksa dokumen persyaratan dan melakukan wawancara singkat. Dokuem STM akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.


“Kapolsek Manggis Kompol Agung Budiarto, S.E., saat dikofirmasi menerangkan bahwa “Selain berfungsi untuk melengkapi izin tinggal WNA selama berada di Indonesia, STM juga merupakan prosedur untuk memastikan bahwa kedatangan serta kegiatan Warga Negara Asing tersebut telah diizinkan oleh pejabat polisi setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian. Sehingga dengan hal tersebut diharapkan keberadaan Turis asing yang tinggal di Daerah Hukum Polsek Manggis sah secara aturan hukum sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif. 


editor : Adi Antara

Publish : Humas Polsek Manggis.