Pamapta Polresta Denpasar Cek TKP Pencurian Dua Unit HP di Jalan Nangka Selatan
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian, SPKT Polresta Denpasar melalui Pamapta 1 bersama 1 Unit Kegiatan Lapangan (UKL) bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi di Jalan Nangka Selatan Nomor 100, Denpasar.
Setibanya di lokasi, personel Pamapta bersama UKL segera melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dengan melakukan pengamanan lokasi, pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar TKP. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti awal dan memperjelas kronologi peristiwa.
Setelah seluruh rangkaian TPTKP selesai dilaksanakan, petugas kemudian membawa pelapor ke Polresta Denpasar untuk membuat Laporan Polisi sebagai dasar proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa respon cepat dan profesional dalam penanganan laporan masyarakat merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Kompol Sukadi.
Polresta Denpasar terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui SPKT maupun layanan kepolisian yang tersedia.