Gugatan Praperadilan Ditolak Penanganan Hukum Polda Bali Dinyatakan Sah

12 November 2024 21:28:43 Wita | 25 views
Gambar

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan Gugatan Praperadilan terhadap Polda Bali ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada selasa 12/11/2024.


Gugatan tersebut diajukan oleh pihak tersangka an.NKSAS dan an. NMPS, terkait kasus Flame Spa Seminyak yang diungkap Polda Bali pada 2 september lalu.


Para tersangka, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.


Terkait dengan proses hukum terhadap kasus tersebut; pihak tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan, namun

Pada hari Selasa tgl 12 November 2024, sekitar pukul 10.30 Wita telah dibacakan putusan Praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Tenny Erma Suryathi, SH.,MH., dengan bunyi amar putusan :

1.Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54.

Dan Bahwa *penetapan Tersangka di nyatakan sah*

2.Bahwa terhadap penetapan tersangka lainnya dalam 1(satu) peristiwa pidana hanya diterbitkan 1 (satu) Sprint sidik dan 1 (satu) SPDP dan apabila ditetapkan Tersangka lebih 7 (tujuh) hari hanya diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampiri SPDP lainnya.

2.Bahwa penetapan tersangka kepada para pemohon hanya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampirkan SPDP sebelumnya sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat    

3.Perkap no thn 2019 ttg penyidikan tindak pidana sehingga penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah Sah.


Berdasarkan Fakta-fakta Yuridis tsb diatas, hakim memutuskan sebagai berikut :

1. *Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya*.

2. Membebankan biaya perkara sebesar Nihil.


Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum, tegas Kabid Humas.