Satuan Res Narkoba Polres Jembrana Tangkap Pengedar Sabu di Jalur Denpasar–Gilimanuk
Jembranatimes.com, Polda Bali, Polres Jembrana - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekutatan. Seorang pria berinisial ZA (40), warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, ditangkap saat melintas di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pulukan, Sabtu (12/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana S.H.,menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ZA diduga kuat sebagai pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas yang dipimpin KBO Satuan Res Narkoba Polres Jembrana Ipda I Putu Widiartama melakukan pembuntutan terhadap ZA yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 8386 AG.
Saat diamankan, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Jembrana menemukan satu bungkus plastik kuning yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone yang berisi percakapan transaksi narkotika dan sebuah sepeda motor sebagai sarana peredaran.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial PC, " jelas Kasat Resnarkoba, tim opsnal Sat Res Narkoba juga sempat melakukan penggeledahan di rumah ZA di Desa Medewi, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Polres Jembrana terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, " tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Polwan berpangkat dua melati dipundak tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk Narkoba baik itu menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan.
" Waspada terhadap lingkungan sekitar , jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau hubungi. Call Center Polri 110 atau 082145872003 , " ujarnya.
Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Polres Jembrana tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mesukseskan program pemerintah dan Kepolisian dalam pemberantasan Narkoba.
" Lingkungan yang bebas Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, " tutup perwira menengah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubag Non APBN Bagrengar Rojemengar Srena Polri tersebut. (zed)