Bhabinkamtibmas Desa Ulakan Mengikuti Sosialisasi Dan Bimbingan Tehnis Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasisi Desa Adat ( Sipanduberadat).

13 September 2024 19:47:04 Wita | 10 views
Gambar

Polda Bali-Polres Karangaaem-Polsek Manggis 

Bhabinkamtibmas Desa Ulakan Aiptu I Nengah Sulingga pada hari jumat 13 September 2024 bertempat  di Kantor MDA Kab. Karangasem mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis Sistim Keamanan Lingkungan Terbadu berbasis Desa Adat

 

Kegiatan sosialisasi di sampaikan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali selaku narasumber. Dan hadir dalam kegiatan ini antara lain : perwakilan  para Bendesa Adat Sekecamatan Manggis, perwakilan Perbekel, Perwakilan Kakamda,.Perwakilan Pecalang dan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa, dengan jumlah seluruhnya 15 orang.


Dalam kesempatan tersebut tim Sosialisasi menyampaikan,

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali 

– Terkait Peraturan Gubernur nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat)


Memaparkan dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala- sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.


Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis Desa Adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.


Bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan.


Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi yaitu komponen Sipandu Beradat, Tata Kelola, Peningkatan Kemampuan Pacalang, Sarana Prasarana, Pemberdayaan, dan Pendanaan.


Sipandu Beradat dibentuk di Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan di Provinsi.

 

Tugas dan fungsinya di Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi yaitu dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya serta


fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.


Publish. : Humas Polsek Manggis