Polres Jembrana Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Raya, Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi
Polda bali, polres jembrana, tribrata news.com – Jembrana - Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk pada 10 Oktober 2024. Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 November 2024, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dua pelaku pengeroyokan, VDRS. dan LAMS, berhasil ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di jalan raya. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang mengendarai truk dan sempat mendahului rombongan mobil tak dikenal. Tak terima disalip, rombongan tersebut kemudian memprovokasi korban, hingga akhirnya terlibat konfrontasi fisik di lokasi kejadian. Rekaman CCTV yang disita sebagai barang bukti menunjukkan kedua tersangka terlibat langsung dalam tindak kekerasan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat panggilan terhadap para saksi dan terlapor. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi, sehingga polisi mengeluarkan surat perintah membawa tersangka. Pada 2 November 2024, petugas bergerak ke Bekasi untuk melacak keberadaan tersangka. LAMS akhirnya berhasil diamankan di depan perumahannya pada pukul 11.45 WIB, sementara VDRS menyerahkan diri pada malam hari didampingi keluarganya di Polsek Jati Asih, Bekasi.
Kapolres Jembrana menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Penangkapan ini diharapkan menjadi contoh bahwa Polres Jembrana berkomitmen kuat dalam menegakkan hukum, terutama dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.