POLSEK SUKAWATI BERHASIL TANGKAP PELAKU CURANMOR YANG BERAKSI DI 3 TKP
SUKAWATI - Hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana S.H.,M.H. didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Nyoman Dana membuahkan hasil yaitu berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di 3 TKP, Selasa 12 Nopember 2024.
Kanit Reskrim seijin Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. menuturkan, "Usai menerima laporan dari korban bernama I WAYAN PASEK DURIAWAN, Laki-laki, 54 th, Hindu, Karyawan swsta, Alamat : Br. Apuan, Ds. Singapadu, Kec. Sukawati, Kab Gianyar. Petugas langsung datangi TKP intrograsi Korban dan Saksi serta cek CCTV seputaran TKP.
Kronologi kejadian berawal Korban menitipkan motornya di tempat Car Wash di Jalan Raya Silakarang, Ds. Singapadu Kaler, Kec. Sukawati Usai dicuci, namun keesokan harinya mendapat info dari salah satu karyawan bahwa motornya hilang bersama dengan hanphone karyawan juga raib, sehingga Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati.
Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Unit Reskrim cek TKP mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta cek rekaman cctv dilokasi didapatkan ciri-ciri terduga pelaku pencurian, hasil pengejaran diberbagai tempat akhirnya pelaku diamankan di Pantai Kuta Badung tanpa perlawanan, dari hasil interogasi kepada pelaku, Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio kemudian dijual untuk membayar biaya kost dan hutang, serta untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di beberapa TKP diantaranya :
- Pencurian sepeda motor Scoopy di wilayah Kerobokan
- Pencurian sepeda motor Shogun di wilayah Mengwi
- Pencurian Handphone IPHONE 7 di wilayah Jimbaran
- Pencurian Handphone INFINIX di wilayah Singapadu Jelasnya.
Identitas pelaku bernama MISNAN als Gede Krisna, Laki-laki, 21 th, Islam, Pekerjaan tidak bekerja, Asal Lumajang, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit spm Honda Genio DK 5219 FBT. th 2020. Warna hitam Noka : MH1JM7113LK137039, nosin : JM71E1137193.
- 1 Lembar stnk. AN milik Ni Made Arini.
- 1 Unit Handphone INFINIX warna Kuning.
Modus yang dilakukan
Pelaku mengambil sepeda motor tanpa seijin dari pemilik, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kerugian yang di alami korban kurang lebih Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah), Jelas Kanit Reskrim.
Saat ini Pelaku dan Barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan Proses Sidik lebih lanjut.