Kapolres Klungkung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung terkait peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Klungkung masa jabatan Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Jalan Gajah Mada, kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung ( 11/11/2024 ).
Selain Kapolres Klungkung hadir juga Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Dandim 1610 Klungkung Letkol Inf Armen, S.Ag., M.Tr. (Han), yang mewakili kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Sekda Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung A.A. Gede Anom, S.H., dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Baru, S.Sos.
Selain itu hadir juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gde Agung, ST., Anggota DPRD Kabupaten Klungkung periode 2024 - 2029 berjumlah 24 orang, OPD Kabupaten Klungkung, Pimpinan Jabatan Vertikal Se-Kab. Klungkung, serta staf DPRD Kabupaten Klungkung dan Jurnalis Kabupaten Klungkung jumlah kurang lebih 50 orang.
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dengan menyampaikan agenda rapat dan susunan rapat paripurna.Dengan memperhatikan jumlah hadir dari 30 anggota Dewan, yang hadir 27 orang dan 3 orang ijin. Sesuai Pasal 122 huruf B peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan kode etik paripurna dengan demikian rapat dinyatakan telah mencapai kuorum dan dibuka untuk umum.
Selanjutnya dibacakan surat keputusan Gubernur Bali Nomor 829/01-A/HK/2018 dan Nomor 830/01-A/HK/2018 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung. dengan meresmikan dan pengangkatan I Wayan Kariana, S.E., menggantikan I Made Satria, S.H.,dan I Gede Artawan, S.Kom., menggantikan I Ketut Gunaksa, S.H., М.Н, serta dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung serta penandatanganan berita acara sumpah dan janji.
Pj Bupati Klungkung dalam rapat tersebut juga ikut memberikan sambutan yaitu sehubungan dengan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Klungkung masa jabatan tahun 2024-2029 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 829/01-A/HK/2018d an Nomor 830/01-A/HK/2018 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dia juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada I Wayan Kariana, S.E., dan I Gede Artawan, S.Kom., sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung melalui pengganti antar waktu yang baru saja dilaksanakan peresmian dan pengangkatannya, dengan harapan semoga dapat melaksanakan tugas sebagai Legislator dengan sebaik-baiknya.
Kerja sama dan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, saling mendukung, dan saling melengkapi untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Klungkung yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan” jelasnya.