*Gatur Lalin dalam rangka Penebangan Pohon Mati di Pinggir Jalan Utama Jurusan Gilimanuk - Denpasar dalam Daerah Hukum Polsek Seltim Polres Tabanan*
Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Seltim.
*Gatur Lalin dalam rangka Penebangan Pohon Mati di Pinggir Jalan Utama Jurusan Gilimanuk - Denpasar dalam Daerah Hukum Polsek Seltim Polres Tabanan*
Pada hari Jum'at tanggal 15 Nopember 2024 mulai pukul 09.00 wita, Personil Lalu Lintas Polsek Seltim dipimpin oleh Kapolsek Seltim AKP I Nyoman Artadana, S.H.,M.H. melaksanakan Gatur Lalin dalam rangka Penebangan Pohon Mati di Pinggir Jalan Utama Jurusan Gilimanuk - Denpasar dalam Daerah Hukum Polsek Seltim Polres Tabanan.
Kegiatan Penebangan Pohon Mati dilaksanakan oleh Dinas PUPR Prov Bali bersinergi dengan Polsek Seltim Polres Tabanan dilaksanakan masing - masing bertempat di :
1. Tikungan Sebelah Utara Jalan atau Depan Kantor Desa Bantas sebanyak 2 (dua) pohon
2. Sebelah Selatan Jalan atau Depan Indomart Desa Megati sebanyak 2 (dua) pohon.
Pohon Mati yang ditebang dengan tinggi 8-10 meter diperkirakan berumur diatas 30 (tiga puluh) dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi potensi Gangguan Kamtibcar Lantas, dimana dalam beberapa hari terakhir terjadi Cuaca Ekstrem yaitu Curah Hujan Cukup Tinggi disertai dengan angin kencang dan petir.
Kapolsek Seltim AKP I Nyoman Artadana, S.H.,M.H. bersama Pengawas PUPR Provinsi Bali A.A. Buda Artawan melaksanakan Sistem Buka Tutup Arus Lalin selama pelaksanaan kegiatan Penebangan Pohon Mati dan hal ini berdampak terhadap terganggunya kenyamanan dan keamanan dalam berlalu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Seltim AKP I Nyoman Artadana, S.H.,M.H. memohon maaf dan permakluman kepada Para Pengguna jalan atas ketidaknyamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas selama kegiatan penebangan pohon mati berlangsung.
Kegiatan berakhir pukul 12.30 wita, berlangsung dalam keadaan kondusif dan terkendali.