Berkas Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan
20 October 2024 07:24:41 Wita | 27 views
Benoa, Unit Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Putu Suta, S.H., kembali merampungkan 1 berkas perkara Penganiayaan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar dan dinyatakan lengkap ( P-21 ).
Penyerahan Tersangka An.Agustinus Kiik dan Barang Bukti dilakukan pada hari Rabu tgl 16 Oktober 2024 pkl 14.00 wita di kantor Kejari Denpasar yang diterima oleh JPU I Gusti Lanang Suadnyana, S.H.
Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim AKP Suta, Kasus Penganiayaan ini mulai di Proses Penyidikannya sejak Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benoa pada hari Rabu, tgl 21 Agustus 2024 Pkl. 14.11 wita, Sesuai laporan Polisi No. Pol : LP/B/14/VIII/SPKT/…