Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap 3 Kasus Pencurian Dan 1 Kasus Penadahan

09 April 2025 14:10:36 Wita | 41 views
Gambar



Polres Jembrana menggelar press release terkait pengungkapan 3 kasus tindak pidana pencurian dan 1 kasus tindak pidana penadahan yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana. Kegiatan tersebut berlangsung   di Aula Polres Jembrana. Rabu (9/4/2025)


Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya, S.H., dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya. 


Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, adapun Kasus pencurian yang berhasil diungkap yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas ) waktu kejadian pada hari Jumat 14 Maret 2025, sekira pukul 02.00 Wita, tempat kejadian perkara di Warung Lalapan Farhan milik Ritawati yang beralamat di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.


Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki - laki yang berinisial HK, umur  34 tahun dengan alamat Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.


Terduga pelaku berhasil diamankan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Jembrana guna menjalani penyidikan lebih lanjut, 


" Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " ujar Kapolres Jembrana 


Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan, untuk kasus pencurian yang kedua, merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) terjadi pada hari Jumat 14 Maret 2025, sekira pukul 20.30 Wita di rumah milik Moch  Athok Illah yang beralamat di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.


Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang perempuan yang berinisial DAS, umur 30 Tahun, alamat Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Pelaku berhasil diamankan dirumah ibunya yang beralamat di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya pada hari Minggu 16 Maret 2024, sekira pukul 03.00 Wita.


" Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui mengambil uang milik korban, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Untuk terduga pelaku kita sangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, " jelas AKBP Endang Tri Purwanto.


Kasus pencurian yang ketiga, merupakan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu 19 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wita, dihalaman rumah milik Ni Made Lety yang beralamat di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara dan Hari Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita, di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk Halaman depan rumah milik Zulfa Rohil Ariska.


Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, dari dua lokasi tempat kejadian perkara tersebut tim opsnal Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial F, umur 33 Tahun, Kelurahan Celukanbawang, Kecamatan Grokgak Kabupaten Buleleng.


Beradasarkan hasil introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani penyidikan lebih lanjut


" Untuk terduga pelaku kita sangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, " terang AKBP Endang Tri Purwanto


Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah kasus penadahan, tempat kejadian perkara di depan foto copy yang beralamat jalan Waturenggong, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Barat, waktu kejadian Selasa 25 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wita.


Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan laki - laki yang berinisial R, umur 35 tahun, alamat Desa Pengulon, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng, terduga pelaku diamankan dirumahnya pada tanggal 28 Maret 2025, sekira pukul 03.30 Wita 


" Setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk terduga pelaku kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat ( tadah ) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tutup Kapolres Jembrana.