LAGI DAN LAGI!TIM GOAK POLENG RINGKUS 5 TERSANGKA KASUS NARKOBA
Polres Buleleng kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya!
Buleleng, -Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/04/2025), Wakapolres Buleleng Kompol Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H. membeberkan keberhasilan Tim Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kelima tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. melalui Wakapolres menegaskan komitmen institusi:
“TIDAK ADA TEMPAT BAGI PELAKU NARKOBA DI BULELENG!”
Mari bersama perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga Buleleng tetap bersih dan aman.
RINCIAN PENGUNGKAPAN KASUS:
1. Tersangka KS (38)
Lokasi: Pinggir Jalan Banjar Dinas Dalem, Desa Jinengdalem – Jumat, 4 April 2025
Barang Bukti: Sabu 0,18 gr brutto, alat hisap, dan perangkat lainnya
Modus: Membeli sabu dari seorang pria bernama AJIMAN asal Desa Pegayaman
Pasal: 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
2. Tersangka PS (32)
Lokasi: Rumah pelaku di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng – Minggu & Senin, 6-7 April 2025
Barang Bukti: 57 paket sabu seberat 14,13 gr brutto, HP
Modus: Dapatkan sabu dari DODIK (asal Denpasar), yang berhasil melarikan diri saat pengembangan
Pasal: 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
3. Tersangka RS (29) & AC (25)
Lokasi: Rumah RS di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan – Kamis, 10 April 2025
Barang Bukti: Pipet kaca berisi residu sabu (2,42 gr), bong
Modus: AC membawa sabu dari Denpasar, RS jual ke pengguna lokal
Pasal: 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
4. Tersangka DP (36) Lokasi: Jalan Pulau Laut, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan – Sabtu, 12 April 2025
Barang Bukti: 2 paket sabu (0,54 gr brutto), bong
Modus: Didapat dari lelaki bernama LANYING asal Desa Sidetapa
Pasal: 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Buleleng Bergerak!
Narkoba adalah musuh kita bersama.
Jangan ragu, laporkan bila melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan.
"TIM BHAYANGKARA GOAK POLENG SIAP MENYERGAP TANPA AMPUN!"