Sambang Kamtibmas: Kapolsek Dentim Sosialisasikan Perda Pelestarian Ogoh-Ogoh kepada STT Tri Eka Jaya

31 March 2025 08:21:03 Wita | 7 views
Gambar


Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1947, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., melaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas dengan Seka Teruna Teruni (STT) Tri Eka Jaya, Kelurahan Dangin Puri, pada Rabu (26/03/2025) malam. Kegiatan ini bertempat di Bale Banjar Abasan, tempat para Yowana tengah mengerjakan ogoh-ogoh sebagai bagian dari tradisi pengerupukan.


Dalam kesempatan ini, Kapolsek Dentim menyampaikan beberapa pesan penting terkait keamanan dan ketertiban, khususnya dalam rangka persiapan Hari Raya Nyepi. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Perda ini mengatur bahwa setiap peserta lomba ogoh-ogoh wajib menggunakan gamelan Bali atau instrumen tradisional dan tidak diperbolehkan menggunakan sound system.


"Kami mengingatkan agar dalam proses pembuatan dan pelaksanaan tradisi ini tetap menjaga ketertiban serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Mari kita jaga nilai seni dan budaya Bali dengan tidak menggunakan sound system berlebihan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian tradisi dan menghindari gangguan ketertiban umum," ujar Kompol I Ketut Tomiyasa.


Selain itu, Kapolsek Dentim juga mengimbau para pemuda agar menghindari penyalahgunaan minuman keras dan narkoba selama perayaan berlangsung. Pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat dan pecalang akan terus mengawasi jalannya perayaan agar tetap aman dan lancar.


Ketua STT Tri Eka Jaya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari Kapolsek Dentim serta jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Nyepi. "Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat Kepolisian, kami yakin perayaan Nyepi dapat berlangsung dengan aman dan lancar," ujarnya.