Polresta Denpasar Gelar Jumat Curhat di Desa Penatih Dangin Puri, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

19 March 2025 10:12:26 Wita | 6 views
Gambar


 Denpasar, 17 Maret 2024 – Dalam upaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif, Polresta Denpasar menggelar kegiatan rutin "Jumat Curhat" bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Penatih Dangin Puri, Jalan Siulan, Denpasar Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dentim KOMPOL I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H, mewakili Kapolresta Denpasar, dan dihadiri oleh kurang lebih 20 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, KOMPOL I Ketut Tomiyasa mengucapkan terima kasih kepada pihak desa atas fasilitas yang diberikan untuk menyelenggarakan acara tersebut. Ia menegaskan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mendukung program-program pemerintah. “Kami sangat welcome terhadap masukan dan dukungan dari masyarakat. Situasi Bali saat ini memang berbeda, dengan banyaknya pendatang yang mencari kerja, potensi kerawanan Kamtibmas juga meningkat,” ujar Kapolsek.

Perbekel Desa Penatih Dangin Puri, dalam sambutannya, turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini menyampaikan keluhan atau masukan terkait situasi Kamtibmas. Ia juga menyampaikan bahwa Kapolsek Dentim saat ini tinggal di wilayah Jalan Siulan, menjadi bagian dari warga desa tersebut.

Sementara itu, Ps. Kanit Binmas Polresta Denpasar menyampaikan permohonan maaf karena Kasat Binmas tidak bisa hadir. Ia menekankan bahwa program Jumat Curhat bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, dan laporan dari kegiatan ini akan diteruskan ke Mabes Polri setiap hari Jumat. "Kami juga mengingatkan terkait komitmen bersama dalam pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 bersama PHDI dan Majelis Desa Adat,” tambahnya.

Dalam sesi dialog, sejumlah pertanyaan dan keluhan disampaikan oleh masyarakat. Kadus Poh Manis menyoroti koordinasi antara aparat kepolisian terkait kasus narkotika dan curanmor yang terjadi di wilayahnya. Menanggapi hal ini, Kapolsek Dentim mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku kejahatan, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan kasus narkotika kerap langsung ditangani oleh unit dari Polda atau instansi terkait, namun untuk tingkat Polsek, informasi akan selalu diteruskan ke aparat desa.

Sekretaris Desa Penatih Dangin Puri turut menanyakan mengenai permintaan tanda tangan Kadus untuk pengurusan bebas bersyarat bagi narapidana. Wakasat Reskrim menjelaskan bahwa tanda tangan aparat setempat merupakan salah satu syarat pengawasan dari pihak Lapas, namun apabila warga yang bersangkutan bukan berasal dari lingkungan tersebut, Kadus berhak untuk menolak memberikan tanda tangan.

Isu mafia tanah juga menjadi perhatian dalam pertemuan ini, disampaikan oleh I Made Adnyana, Kepala Dusun setempat. Kapolsek menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda Bali dan masyarakat dapat langsung mengonfirmasi perkembangannya kepada penyidik di Polda.

Terkait pertanyaan dari anggota Linmas mengenai legalitas pungutan seperti yang dilakukan oleh Pecalang, Panit Binmas menegaskan bahwa Linmas adalah bagian dari desa dinas dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan, karena hal tersebut bisa tergolong pungutan liar. Berbeda dengan Pecalang yang berada di bawah desa adat dan memiliki aturan sendiri berdasarkan awig-awig maupun pararem desa.

Kegiatan Jumat Curhat ini diakhiri dengan penegasan dari Kapolsek kepada masyarakat untuk selalu mencatat nomor kontak Bhabinkamtibmas setempat agar setiap permasalahan bisa segera dikoordinasikan.