Polresta Denpasar Gelar Jumat Curhat di Desa Penatih Dangin Puri, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi
Dalam sambutannya, KOMPOL I Ketut
Tomiyasa mengucapkan terima kasih kepada pihak desa atas fasilitas yang
diberikan untuk menyelenggarakan acara tersebut. Ia menegaskan pentingnya
komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat demi
menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mendukung program-program pemerintah.
“Kami sangat welcome terhadap masukan dan dukungan dari masyarakat.
Situasi Bali saat ini memang berbeda, dengan banyaknya pendatang yang mencari
kerja, potensi kerawanan Kamtibmas juga meningkat,” ujar Kapolsek.
Perbekel Desa Penatih Dangin Puri,
dalam sambutannya, turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini
menyampaikan keluhan atau masukan terkait situasi Kamtibmas. Ia juga
menyampaikan bahwa Kapolsek Dentim saat ini tinggal di wilayah Jalan Siulan,
menjadi bagian dari warga desa tersebut.
Sementara itu, Ps. Kanit Binmas
Polresta Denpasar menyampaikan permohonan maaf karena Kasat Binmas tidak bisa
hadir. Ia menekankan bahwa program Jumat Curhat bertujuan untuk menyerap
aspirasi masyarakat secara langsung, dan laporan dari kegiatan ini akan
diteruskan ke Mabes Polri setiap hari Jumat. "Kami juga mengingatkan
terkait komitmen bersama dalam pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 bersama
PHDI dan Majelis Desa Adat,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah
pertanyaan dan keluhan disampaikan oleh masyarakat. Kadus Poh Manis menyoroti
koordinasi antara aparat kepolisian terkait kasus narkotika dan curanmor yang
terjadi di wilayahnya. Menanggapi hal ini, Kapolsek Dentim mengapresiasi
partisipasi masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku kejahatan, sekaligus
mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Ia juga menjelaskan
bahwa penangkapan kasus narkotika kerap langsung ditangani oleh unit dari Polda
atau instansi terkait, namun untuk tingkat Polsek, informasi akan selalu
diteruskan ke aparat desa.
Sekretaris Desa Penatih Dangin Puri
turut menanyakan mengenai permintaan tanda tangan Kadus untuk pengurusan bebas
bersyarat bagi narapidana. Wakasat Reskrim menjelaskan bahwa tanda tangan
aparat setempat merupakan salah satu syarat pengawasan dari pihak Lapas, namun
apabila warga yang bersangkutan bukan berasal dari lingkungan tersebut, Kadus
berhak untuk menolak memberikan tanda tangan.
Isu mafia tanah juga menjadi
perhatian dalam pertemuan ini, disampaikan oleh I Made Adnyana, Kepala Dusun
setempat. Kapolsek menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani
oleh Polda Bali dan masyarakat dapat langsung mengonfirmasi perkembangannya
kepada penyidik di Polda.
Terkait pertanyaan dari anggota
Linmas mengenai legalitas pungutan seperti yang dilakukan oleh Pecalang, Panit
Binmas menegaskan bahwa Linmas adalah bagian dari desa dinas dan tidak
diperbolehkan melakukan pungutan, karena hal tersebut bisa tergolong pungutan
liar. Berbeda dengan Pecalang yang berada di bawah desa adat dan memiliki
aturan sendiri berdasarkan awig-awig maupun pararem desa.
Kegiatan Jumat Curhat ini
diakhiri dengan penegasan dari Kapolsek kepada masyarakat untuk selalu mencatat
nomor kontak Bhabinkamtibmas setempat agar setiap permasalahan bisa segera
dikoordinasikan.