Sepeda Motor Milik Artis Dicuri, Kapolres AKBP Arif Kembalikan Barang Bukti

21 March 2025 11:58:29 Wita | 19 views
Gambar

Sepeda Motor Milik Artis Dicuri, Kapolres AKBP Arif Kembalikan Barang Bukti



Mangupura - Kejadian pencurian sepeda motor yang menimpa selebriti Tanah Air Indah Mayang Indrayani yang akrab disapa Indah Kalalo berhasil diungkap oleh pihak Satuan Reskrim Polres Badung. Sepeda motor milik Indah Kalalo, yang terparkir di halaman villa miliknya berlokasi di Villa, Kel. Kerobokan,Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, dicuri oleh pelaku yang nekat melancarkan aksinya pada Kamis, tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 Wita.


Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, SIK serta Kanit Pidum Polres Badung Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma, membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Lobby Polres Badung Jalan Kebo iwa 1, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (20/3/25 ).


Indah Kalalo, yang mendapat laporan dari asistennya Suhendra menjelaskan bahwa sepeda motornya hilang bersamaan dengan tidak diketahuinya keberadaan pelaku, kemudian pelaku sempat dihubungi namun tidak ada respon lalu Suhendra sempat memeriksa rekaman cctv dan mendapati pada pukul 12.00 wita pelaku keluar villa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol DK-4232-FBA milik korban.


Mengetahui hal itu selanjutnya korban Indah Kalalo melalui asistennya Suhendra langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, Polres Badung melalui Satuan Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan menggunakan teknologi canggih dan pengawasan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan sopir pribadi korban. Pelaku, yang diketahui berinisial Juanda Kurniawan Alias Kurniawan, Lk, 29 th, asal Gresik Jawa Timut, ditangkap di daerah semarang jawa tengah. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggal pelaku di tempat kosnya di daerah Ketewel, Gianyar.


"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol DK-4232-FBA, warna merah hitam milik Indah Kalalo sudah diamankan, dan saat ini barang bukti tersebut sudah langsung kami serahkan kepada korban selaku pemilik, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." terangnya.


Indah Kalalo pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Badung atas respons cepat mereka. "Saya sangat bersyukur, Polres Badung bisa mengungkap pelaku dengan sangat cepat. Terima kasih banyak atas kerja kerasnya," ujarnya di depan awak media.


Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Badung, serta mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (hms)