Polres Jembrana Gelar Press Release Kasus Pencurian Kasus Celana Dalam Perempuan

14 September 2024 13:56:06 Wita | 6 views
Gambar

Polda bali, polres jembrana, tribrata news.com – Polres Jembrana menggelar press release pengungkapan kasus pencurian celana dalam yang dipimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya, S.H., serta dihadiri para awak media yang bertempat di Aula Mapolres Jembrana. Sabtu ( 14/9/2024 ), Pukul 10.00 Wita

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/94/IX/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI /Tanggal 13 September 2024, kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah kos yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, dengan korban seorang perempuan yang berinisial S Tempat lahir di Banyuwangi, tanggal 06 Mei 1987, Umur 37 Tahun, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Suku Madura, Kewarganegaraan Indonesia.

“ Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Satuan Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan, dan setelah serangkaian penyelidikan telah dilakukan penangkapan tehadap tersangka yang berinisial BS, tempat tanggal lahir Banyuwangi, 20 Mei 1971, Umur 53 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Kawin, Pekerjaan sesuai KTP Pedagang (pekerjaan sekarang sopir), Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia “ ungkapnya


Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui telah mengambil Celana dalam perempuan di teras rumah kos milik Korban, Sebanyak 5 kali dari tahun 2023 sampai dengan sekarang dengan total Celana dalam perempuan yang diambil sebnyak 29 buah, yang mana sejumlah 19 celana dalam perempuan telah dibuang didaerah jawa pada saat perjalan pulang ke Jawa dan sisanya sebanyak 10 buah celana dalam perempuan masih dibawa tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim polres Jembrana guna penyidikan lebih lanjut.

“ Pelaku melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos kemudian mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur di teras kamar kos, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual dan terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP “ imbuh Kapolres Jembrana