Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Anggota Intelkam Polsek Manggis Sosialisasikan Syarat dan Mekanisme Permohonan SKCK.

14 September 2024 19:23:04 Wita | 10 views
Gambar

Polda Bali - Polres Karangasem -  Polsek Manggis. 

Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Manggis, Unit Intelkam Polsek Manggis yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Ulakan lakukan sosialisasi tentang syarat dan mekanisme permohonan SKCK kepada Tokoh Adat Desa Ulakan.


Pada hari Sabtu (14/9), PS. Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Manggis Aiptu I Wayan Duarsa yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Ulakan Aiptu I Nengah Sulingga menyambangi Sekretariat Desa Adat Ulakan yang diterima Bendesa Adat I Ketut Arsana guna mensosialisikan syarat dan mekanisme permohonan SKCK diantaranya “SKCK diterbitkan dan diberikan kepada pemohon apabila tidak dalam menjalani proses pidana, membawa persyaratan seperti ; foto kopi KTP, foto kopi KK dan foto kopi Ijazah/Akta Kelahiran, foto kopi rumus Sidik Jari dari Polri, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar. Selain syarat tersebut pemohon SKCK juga dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020".


“Kapolsek Manggis Kompol Agung Budiarto, S.E., saat dikofirmasi menerangkan bahwa peningkatan pelayanan yang berkualitas merupakan salah satu program Commander wish Bapak Kapolda Bali sehingga kami di jajaran Polda Bali terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat supaya masyarakat benar-benar terlayani dengan baik ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian”, ucap Kapolsek.


“Hal ini harus terus dilakukan oleh seluruh anggota Kepolisian jajaran Polda Bali termasuk anggota Polsek Manggis didalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, transfaran, humanis dan profesional.” Imbuh Kapolsek. 


Editor.   : Adiantara. 

Publish : Humas Polsek Manggis.