Unit Reskrim Polsek Sidemen Melakukan Gelar Perkara Restorative Justice Dugaan Tindak Pidana Pencurian

14 September 2024 12:00:54 Wita | 11 views
Gambar


 

Pada hari Sabtu (11/09/2024) bertempat di Aula Polsek Sidemen Polres Karangasem, Unit Reskrim Polsek Sidemen melakukan GELAR PERKARA RESTORATIVE JUSTICE sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIDEMEN/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI 


Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh Kapolsek Sidemen AKP I KETUT SUASTIKA S. A. P., M. A. P. dan dihadiri oleh : 

- KASIWAS POLRES KARANGASEM AKP I KOMANG SUSNAWAN.

- KASAT RESKRIM POLRES KARANGASEM (yang diwakili) IPDA I WAYAN PUTU EKA SAPUTRA

- PS. KASUBSI BANKUM POLRES KARANGASEM AIPTU I MADE TAMBIR. 

- PS. KASUBSI GAKKUM POLRES KARANGASEM AIPTU I MADE SUDIATMIKA. 

- KASI PROPAM POLRES KARANGASEM (yang mewakili) AIPDA I MADE SUDASTRA. 

- WAKA POLSEK SIDEMEN IPTU I MADE KAYA ARCANA. 

- KANIT INTEL POLSEK SIDEMEN IPDA I WAYAN MURDANA. 

- KANIT RESKRIM POLSEK SIDEMEN IPDA GEDE NGURAH SUADNYANA, S. H. 

- UNIT RESKRIM POLSEK SIDEMEN

- BHABINKAMTIBMAS DESA LOKASARI AIPTU I GEDE SUNTAL.

- NI NYOMAN SUMENDRI (KORBAN) 

- I WAYAN GEDE ANTARA (PELAPOR) 

- I NENGAH DANA als BOTAK (TERSANGKA) 

- NI KETUT SIMPEN (KELUARGA TERSANGKA) 


Kapolsek Sidemen mengatakan “gelar perkara Restoratif Justice dilaksanakan sebagai evaluasi , pemecahan masalah dan hambatan yang dialami oleh penyidik, menentukan rencana penindakan lebih lanjut serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan barang bukti ” Jelasnya.


“Disamping itu gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai, upaya percepatan penyelesaian penyidikan sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sidemen dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta dengan adanya Gelar Restoratife Justice maka dari pihak Pelaku tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau melawan hukum sesuai dengan peraturan PerUndang - Undangan” Tutup Kapolsek Sidemen.


Kesimpulan hasil gelar Restoratif Justice : 

Bahwa dari seluruh peserta gelar Restoratif Justice, Korban maupun Tersangka sepakat menyelesaikan kasus tersebut lewat Restoratif Justice dengan melengkapi administrasi yang berlaku.