Tim Goak Poleng Gulung Jaringan Pelaku Kejahatan Narkoba di Buleleng

08 October 2024 10:36:57 Wita | 4 views
Gambar

Polda Bali-Polres Buleleng, 07 Oktober 2024 pukul 11.00 WITA, Polres Buleleng menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Buleleng terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng, yang telah berhasil menggulung sejumlah pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.


Berikut rincian pengungkapan kasus yang berhasil diungkap:

1. Kamis, 26 September 2024, pukul 11.50 WITA

Lokasi: Parkiran Alfamart Lovina, Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Identitas Pelaku: AM (21 tahun), Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, alamat: Jalan Kapten Cok A. Tresna, Denpasar Timur.

Barang Bukti yang Diamankan: 7 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, berat total 1,18 gram bruto (0,48 gram netto), 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 HP merek Samsung, Uang tunai Rp150.000, 1 sepeda motor Yamaha N-max DK 3730 QC.


Kronologis Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Kalibukbuk, Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AM di parkiran Alfamart Lovina. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan:Tersangka AM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


2. Kamis, 26 September 2024, pukul 12.20 WITA

Lokasi: Rumah di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.  Identitas Pelaku: MM (27 tahun), Laki-laki, Nelayan, alamat: Desa Kaliasem, Banjar.

Barang Bukti yang Diamankan: 2 pipet kaca berisi residu sabu, berat total 2,81 gram bruto, 1 bong, alat hisap dan perlengkapan lainnya.


Kronologis Penangkapan berdasarkan pengakuan tersangka AM yang menyebut MM sebagai penerima sabu, tim langsung menuju kediaman MM dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti yang disita di lokasi. MM pun dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan:Tersangka MM dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


3. Kamis, 26 September 2024, pukul 20.13 WITA

Lokasi: Kost di Jln Resimuka Barat, Denpasar Barat. Identitas Pelaku: KF (29 tahun), Laki-laki, Karyawan Swasta, alamat Kampung Bugis, Buleleng.

Barang Bukti yang Diamankan: 5 paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto (0,29 gram netto), 1 timbangan digital, 1 bong, Alat hisap dan perlengkapan lainnya.


Kronologis Penangkapan KF yang merupakan DPO sejak Maret 2024 berhasil ditemukan di sebuah kost di Denpasar Barat. Barang bukti ditemukan di lokasi, dan KF mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. KF kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan: Tersangka KF dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


4. Selasa, 01 Oktober 2024, pukul 17.25 WITA

Lokasi: Kost di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Identitas Pelaku :  IM (29 tahun), Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, alamat Kampung Bugis, Buleleng.

Barang Bukti yang Diamankan: 29 paket sabu dengan berat total 6,28 gram bruto (2,73 gram netto), 1 bong Alat hisap dan perlengkapan lainnya.


Kronologis Penangkapan setelah mendapat informasi mengenai peredaran sabu di Desa Panji, Tim Goak Poleng berhasil mengamankan IM di kostnya. Barang bukti ditemukan di lokasi dan IM mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. IM selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan: Tersangka IM dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Buleleng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polres Buleleng dalam memberantas jaringan peredaran narkoba demi  menciptakan peradaban kehidupan masyarakat yang sehat dan aman.