Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Anggota Intelkam Polsek Manggis jelaskan Pengisian Daftar Pertanyaan SKCK.

12 September 2024 19:20:15 Wita | 13 views
Gambar

Polda Bali – Polres Karangasem, Polsek Manggis. 

Untuk kepuasan warga masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Manggis sehingga diberikan penjelasan bagaimana cara pengisian Daftar Pertanyaan maupun Kartu TIK bagi warga masyarakat yang memerlukan SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan melengkapi administrasi.


Pada hari Kamis, tanggal 12/9/2024, pukul 10.00 Wita, anggota IK BRIPDA I WAYAN ARSANA memberikan pelayanan SKCK kepada masyarakat a.n. bapak Ardana asal Desa sengkidu,Kec. Manggis yang memerlukan SKCK untuk melengkapi administrasi dalam pekerjaan swasta. SKCK diberikan kepada masyarakat apabila selama mengurus SKCK tidak sedang dalam menjalani proses pidana dan membawa syarat-syarat seperti ; KTP, KK dan Ijazah/Akta Kelahiran serta sudah memiliki rumus Sidik Jari dari Polri dan membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Selain syarat tersebut pemohon SKCK juga dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.


“Kapolsek Manggis Kompol Agung Budiarto, S.E., saat dikofirmasi menerangkan bahwa peningkatan pelayanan yang berkualitas merupakan salah satu program Polda Bali untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat supaya masyarakat benar-benar terlayani dengan baik ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian”, ucap Kapolsek.


“Hal ini harus terus dilakukan oleh seluruh anggota Kepolisian jajaran Polda Bali termasuk anggota Polsek Manggis didalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, transfaran, humanis dan profesional.” Imbuh Kapolsek. 


Editor : A diantara. 

Publish: Humas Polsek Manggis.